DPRD Bersama Pemkab Berau MoU Prompemperda 2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Senin (10/3/2025).

 

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi. Dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dalam kegiatan tersebut.

 

Disampaikan Dedy Okto Nooryanto bahwasanya MoU Propemperda merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Propemperda ini menjadi instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah secara terpadu oleh DPRD Berau.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Propemperda tahun 2025 disusun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Demikian juga tambahnya , bahwa anggaran untuk penyusunan dan pelaksanaan Propemperda 2025 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.  Termasuk penyusunan Propemperda 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

 

“Keberadaan Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik secara internal maupun dalam proses harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum serta OPD pengusul,” pungkasnya.

 

Ada 7 Raperda yang telah diusulkan, yaitu  Raperda Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/ Kelurahan, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas barang milik daerah, Reperda tentang penyelenggaraan pangan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045. (sep/FN)